Tampaknya CSR masih terus menjadi topik yang menarik bagi pemerintah dan dunia usaha. Soalnya pemerintah merasa berhak mengatur program CSR yang sebaiknya dilakukan perusahaan. Sementara itu, di sisi lain para pengusaha merasa lebih mengetahui program CSR yang paling pas untuk masing-masing perusahaan, apalagi CSR adalah aktivitas yang bersifat suka rela. Itulah salah satu topik yang mengemuka dalam Diskusi CSR on Friday yang digelar Program MM CSR Universitas di kampus Gd. Batavia Lantai 2, Jakarta.
Diskusi yang digelar 25 Februari 2011 ini bertema Antara Aksi Korporasi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Tiga pembicara menyampaikan materi pada diskusi ini, yaitu Wakil Ketua Umum Hariyadi B. Sukamdani, Direktur Umum dan SDM Pertamina (mantan Plt KPK) Waluyo dan Direktur Program MM CSR Universitas Trisakti Maria R. Nindita Radyati PhD dengan moderator Sella Wangkar (news presenter).
Hariyadi menyatakan khawatir dengan munculnya tren keinginan pemerintah daerah (pemda) di beberapa provinsi yang berniat “mengambil” dana CSR perusahaan untuk pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di daerah. Menurut Hariyadi, tren kebijakan pemda ini muncul akibat pemahaman yang kurang tepat mengenai CSR yang seolah-olah ingin diwajibkan oleh pemerintah. Padahal dalam pandangan Hariyadi, CSR merupakan tindakan sukarela yang tidak perlu diatur pemerintah.
Sementara itu Waluyo menggambarkan beragam program CSR yang dilakukan Pertamina sejatinya selaras dengan kebijakan pembangunan pemerintah. Program CSR Pertamina memang mencakup beragam bidang seperti pendidikan, kesehatan, pengembangan generasi muda, dan lingkungan. Di bidang pendidikan misalnya Pertamina memiliki program Olimpiade Sains Tingkat Perguruan Tinggi, Pertamina Goes to Campus, Pertamina Competition dan beasiswa. Di sektor kesehatan contohnya program Pertamina Sehati, Clino Gigi Sehat, Pertamina Peduli Kesehatan dan program peningkatan kesehatan mata. Sedangkan di bidang lingkungan Pertamina melakukan berbagai program berkaitan dengan pelestarian lingkungan.
Menurut Maria Nindita, memang pemahaman terhadap CSR masih beragam, meski demikian cukup banyak perusahaan yang telah berupaya melakukan tanggung jawab sosialnya. Yang perlu diperhatikan bersama adalah, jangan sampai perusahaan menjadi sulit melakukan kegiatan CSR (yang pada dasarnya bersifat suka rela) akibat pengaturan berlebihan yang dilakukan pemerintah.
|