Disusun oleh : Dr. Maria R Nindita Radyati
Direktur CECT/ Program MM CSR UniversitasTrisakti
1. Apa definisi CSR dalam konteks Indonesia?
CSR (corporate social responsibility) adalah suatu keputusan strategis perusahaan untuk bertanggung-jawab atas dampak dari keputusan yang diambil dan dampak dari kegiatan bisnis yang dilakukan, dan yang dapat berkontribusi pada pencapaian keadilan sosial.
2. Mengapa disebut keputusan strategis perusahaan?
Karena CSR harus dapat menciptakan nilai baik bagi perusahaan, masyarakat, maupun pemerintah.
3. Nilai apa yang diciptakan?
Nilai yang diciptakan adalah:
a. Keberlanjutan ekonomi.
b. Kelestarian alam.
c. Kesejahteraan lahir dan batin bagi individu, komunitas, dan masyakarat.
d. Kohesi (kerukunan) masyarakat.
4. Apa karakteristik CSR yang benar?
1) CSR harus merupakan kegiatan yang melampaui kepatuhan kepada hukum dan peraturan.
2) CSR harus dapat menciptakan dampak jangka panjang bagi perusahaan dan masyarakat.
3) CSR harus mempertimbangkan kepentingan pemangku-kepentingan di dalam dan luar perusahaan.
4) CSR harus mengandung sistem governance yang baik, diantaranya mempunyai transparansi dan akuntabilitas.
5) CSR sebaiknya mengikuti panduan ISO 26000.
5. Apa contoh-contoh kegiatan CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan?
Terdapat beberapa jenis kegiatan CSR yang dapat dilakukan perusahaan, mulai dari yang mempunyai tingkat kerumitan rendah sampai tinggi, yakni:
1) Compliance with law and regulations: melaksanakan kepatuhan pada hukum dan peraturan yang berkaitan dengan industri dimana perusahaan beroperasi.
2) Philanthropy (filantrofi): donasi, membangun infrastruktur, membangun sarana pendidikan, sarana ibadah, dll.
3) Community development (pengembangan komunitas): membina masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas hidup mereka, misalnya: melalui pelatihan untuk petani, pelatihan kewirausahaan untuk kaum wanita, dll.
4) Internalizing externalities (menanggung biaya atas dampak negatif yang dihasilkan), misalnya: mengolah limbah dan sampah produk yang dihasilkan, mengkompensasi carbon footprint yang dihasilkan dengan menanam dan memelihara pohon, dll.
5) Holistic CSR: melakukan CSR dengan mengintegrasikannya dalam sistem manajemen perusahaan, sehingga CSR dilakukan oleh seluruh individu dalam perusahaan.
6) Creating sustainable livelihood for the community: yakni menciptakan mata-pencaharian yang berkelanjutan bagi komunitas melalui penciptaan kewirausahaan sosial dan/atau community enterprise bagi masyarakat, sehingga dapat mencapai keadilan sosial. Misalnya dengan cara memampukan masyarakat membuka bisnis dan menjadikan mereka sebagai pemilik bisnis tersebut melalui koperasi.
6. Siapa penerima manfaat CSR?
Penerima manfaat CSR adalah pemangku-kepentingan di dalam perusahaan dan di luar perusahaan. Pemangku-kepentingan di dalam perusahaan adalah: seluruh karyawan (termasuk jajaran direksi, manajer, staff, administrasi sampai dengan cleaning service/office boy). Pemangku-kepentingan di luar perusahaan, antara lain: konsumen, pemasok, masyarakat sekitar, dan pemerintah daerah.
7. Dari mana sumber dana CSR?
Sumber dana CSR dapat berasal dari dua sumber:
1) Laba: Jika dana CSR diambil dari laba, maka CSR hanya bersifat jangka pendek dan tidak berkelanjutan, karena laba hanya akan dibagikan untuk kegiatan filantrofi (seperti donasi, sumbangan, sponsorship, dll).
2) Dana operasional perusahaan: jika CSR diambil dari dana operasional, misalnya untuk membina pemasok agar dapat menghasilkan bahan baku sesuai standar perusahaan, maka manfaat CSR dapat menciptakan dampak jangka panjang. Manfaat lainnya adalah dapat mengurangi pajak.
8. Apa ruang lingkup CSR?
1) Kegiatan CSR menurut ISO 26000 dapat mencakup area di bawah ini:
(a) Good corporate governance; (b) Labor practices; (c) Human rights; (d) The environment; (e) Fair operating practices; (f) consumer issues; (g) community involvement and development.
2) Kegiatan CSR dapat juga mencakup seluruh rantai nilai operasi perusahaan (value chain), yakni:
a) Pemasok: pembinaan terhadap pemasok.
b) Input: pemilihan bahan baku yang berkontribusi kepada keberlanjutan; pembinaan SDM (sumber daya manusia).
c) Proses: proses produksi yang berkelanjutan.
d) Output: bertanggung-jawab atas pemilihan kemasan; pemilihan jalur distribusi; pengolahan limbah, dll, yang dapat berkontribusi pada keberlanjutan.
e) Konsumen: bertanggung-jawab sosial kepada konsumen.
9. Apa manfaat CSR bagi perusahaan?
CSR dapat memberi manfaat:
1) Mengurangi resiko interupsi bisnis.
2) Meningkatkan reputasi perusahaan di mata konsumen, investor, dan masyarakat umum.
10. Apa beda CSR dan PKBL (Program Kemitraan dan Bina Lingkungan)?
1) PKBL: berfokus pada menciptakan proyek/program CSR untuk pemangku-kepentingan di luar perusahaan.
CSR: berfokus pada pemangku-kepentingan internal dan eksternal.
2) PKBL: sumber dana diambil dari prosentasi laba.
CSR: sumber dana dapat diambil dari laba dan biaya operasional.
3) PKBL: merupakan kepatuhan pada hukum/peraturan.
CSR: melampaui kepatuhan hukum dan peraturan.
4) PKBL: wajib dilakukan oleh perusahaan BUMN.
CSR: dilakukan oleh perusahaan swasta (PT).
11. Apa beda CSR dan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan)?
1) TJSL: merupakan kepatuhan PT pada UU PT No.40, tahun 2007 dan kepatuhan pada peraturan masing-masing industri.
CSR: melampaui kepatuhan hukum, jadi CSR lebih luas ruang-lingkupnya dari TJSL.
2) TJSL: harus membuat laporan kegiatan CSR.
CSR: sebaiknya membuat sustainability report yang menyatu dalam annual report, dan panduannya dapat menggunakan GRI (Global Reporting Innitiative).
12. Apa karakteristik CSR yang baik?
1) CSR yang tidak hanya sebatas filantrofi (donasi, membangun sekolah, membangun rumah ibadah, dll).
2) CSR yang dapat menciptakan mata-pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat.
3) CSR yang dapat terukur manfaatnya, baik bagi perusahaan maupun penerima manfaat CSR.
13. Apa pendapat yang sering salah kaprah tentang CSR di Indonesia?
1) Yang salah: CSR adalah bagi-bagi uang (distribusi laba).
Yang benar: CSR BUKAN cara perusahaan membagi-bagi laba, akan tetapi CSR adalah “bagaimana cara perusahaan menghasilkan laba”.
2) Yang salah: CSR dapat dilakukan oleh pihak ketiga.
Yang benar: CSR harus didisain, dilakukan dan dipimpin oleh perusahaan akan tetapi dalam pelaksanaannya sebaiknya berpartnership/bermitra dengan pihak ketiga (bisa organisasi, universitas, konsultan, atau pemerintah, dll).
3) Yang salah: anggaran CSR bisa diminta oleh pihak lain.
Yang benar: hanya perusahaan yang bersangkutan yang mempunyai hak penuh atas anggaran CSR, karena harus perusahaan yang bersangkutan yang melakukan CSR, bukan pihak lain.
Bergabunglah dengan kami @