Apakah PKBL sama dengan CSR? Jawabannya adalah PKBL merupakan bagian dari CSR, tetapi CSR bukan hanya terhenti sampai pelaksanaan PKBL. Salah satu karakteristik utama CSR adalah melampaui kepatuhan terhadap hukum (beyond compliance).
Ada beberapa tingkatan CSR yang saya rumuskan berdasarkan ruang lingkup dan kompleksitasnya. CSR yang mendasar, yakni level paling rendah (level 1) adalah kepatuhan kepada semua aturan yang ada (compliance to laws and regulation), baik UU, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya yang berkaitan dengan sektor usaha perusahaan tersebut
Level 2 adalah CSR dalam bentuk filantrofi. Filantrofi adalah keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan sesama,terutama melalui pemberian sumbangan dalam bentuk uang untuk mencapai tujuan-tujuan yang baik (Soanes, 2009). Contoh filantrofi adalah pemberian donasi, beasiswa, pembangunan sekolah, tempat ibadah, pemberian bantuan setelah adanya bencana alam, dan lainnya.
Level 3 adalah kegiatan community development (pengembangan komunitas). Banyak sekali definisi comdev, di antaranya adalah proses mengajak masyarakat aktif bersama menemukan solusi unruk meningkatkan kondisi ekonomi, sosial, lingkungan, dan budaya (Frank dan Smith 1999). Bentuk kegiatannya, antara lain pembinaan pada masyarakat di suatu daerah tertentu.
Level 4, perusahaan menanggung biaya atas dampak negatif yang timbul dari bisnisnya pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkunngan. Contoh dalam aspek lingkungan dengan melakukan pengolahan limbah melalui manajemen limbah.
Level 5 adalah suatu sistem yang terintegrasi dalam perencanaan bisnis perusahaan. Ruang lingkup CSR mulai dari penggunaan bahan baku sampai mendaur ulang limbah. Di level ini, perusahaan harus memilih bahan baku yang ramah lingkungan dan aman bagi kesehatan manusia. Para pemasok juga di harus diajarkan cara menjalankan bisnis yang bertanggung jawab sosial. Proses produksi juga dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab sosial, misalnya pabrik yang bersih dengan pencahayaan yang baik dan hemat energi. Kemasan produk juga harus menggunakan bahan yang dapar didaur ulang.
Program pemasaran perusahaan juga yang bertanggung jawab sosial, misalkan tidak mendiskriminasi etnis maupun jender tertentu dan tidak mengeksploitasi anak-anak.
Jadi program PKBL mempunyai fokus pada community development, sedang CSR lebih luas cakupannya. Artinya, PKBL merupakan bagian dari CSR. PKBL adalah bagian dari compliance to laws and regulations, sedang CSR adalah beyond compliance.
Dalam konteks Indonesia, dalam upaya mengintegrasikan PKBL dalam CSR yang level 5, PKBL dapat diarahkan untuk membantu masyarakat mempersiapkan dampak dari perubahan iklim dan meningkatkan kepemilikan lokal (local community ownership). Misalnya menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk membina masyarakat agar tak tergantung produk impor ataupun sumber daya alam tertentu.
Juga bisa dilakukan peningkatan kepemilikan lokal dengan cara mengembangkan wirausaha sosial. Contohnya seperti apa yang dilakukan oleh Silverius Oscar Unggul dengan mengajarkan para petani di Konawe Selatan umuk melakukan sustainable community logging sehingga mendapat sertifikasi FSC dan dapat diekspor melalui kopetasi. Dengan memperoleh Forest Stewardship Council (FSC) harga kayu meningkat sepuluh kali lipat dan daerah tersebut menjadi bersih dari pembalak liar dan masyarakat sejahtera. Selain itu, Sillverius juga mengembangkan tanaman kumis kucing dengan cara sustainable dengan mengajak komunitas, sehingga tanaman tersebut memperoleh sertifikasi dan hasilnya diekspor ke Perancis.
Dengan demikian, CSR membutuhkan inovasi, ketekunan dan kerja keras. CSR merupakan investasi jangka panjang yang pada akhirnya pasti memberikan keuntungan bagi perusahaan. CSR tidak dapat dilakukan oleh pihak lain, selain perusahaan yang bersangkutan. Agar CSR dapat memberikan dampak berkelanjutan, maka cara efektif adalah melalui penciptaan wirausaha sosial, sehingga masyarakat yang akan melanjutkan program CSR perusahaan .••
*Direktur CECT/ Direktur Program MM CSR Universitas Trisakti
Artikel ini telah dimuat dalam Majalah Mitra, Media PKBL BUMN. No. 35 Tahun IV Juni 2010
Bergabunglah dengan kami @