CECT Kembangkan Kemampuan Pengurus Koperasi PKPRI Komitmen CECT pada pengembangan organisasi ketiga (OST) antara lain dilakukan dengan melakukan pelatihan bagi pengurus koperasi di Indonesia. Pada 4 – 5 Agustus 2010 yang lalu misalnya, CECT menggelar Workshop Perpajakan bagi 34 orang pengurus koperasi primer yang berada dalam naungan PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) DKI Jakarta. “CECT adalah lembaga penelitian yang terus berupaya mengembangkan koperasi, antara lain melalui berbagai pelatihan,” ujar Maria C. Widyastuti SE ME, Direktur Program CECT. Workshop ini digelar di Kampus MM-CSR Universitas Trisakti di Menara Batavia Lt. 2, Jakarta.
Pelatihan untuk mengembangkan kemampuan pengurus koperasi ini merupakan kelanjutan kerja sama CECT dan PKPRI yang dimulai sejak 2008 lalu. Beragam pelatihan keterampilan mengenai perkoperasian pun telah dilakukan beberapa kali. Kali ini dipilih tema mengenai perpajakan agar koperasi dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. “Workshop ini dilengkapi pembahasan studi kasus perpajakan pada beberapa koperasi di Indonesia agar peserta mendapat pendalaman dan pemahaman secara nyata mengenai perpajakan koperasi,”
Workshop perpajakan ini menyajikan beragam materi yang komprehensif. Di antaranya mengenai Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) No. 36/2008, aplikasi perubahan UU PPh dan petunjuk pelaksanaannya bagi koperasi, update UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) No. 42/2009, serta aplikasi perubahan UU PPN dan petunjuk pelaksanaannya bagi koperasi. Selain itu juga disampaikan mengenai studi kasus pemotongan dan pemungutan PPh bagi koperasi dan studi kasus PPh Badan bagi koperasi.